BPR Kapital Mandiri diresmikan pada tanggal 29 Juni 2013 dan mulai operasional pada tanggal 01 Juli 2013. Dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar No. 52 Tanggal 28 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Achmad Zainudin,SH, M.Kn Notaris di Bogor dan disahkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-52657.AH.01.01 Tahun 2012 Tanggal 09 Oktober 2012.
BPR Kapital Mandiri memperolah Izin Prinsip dari Gubenur Bank Indonesia No. 14/207/DKBU tanggal 24 Juli 2012 dan Izin Operasional No. 15/51/KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 28 Mei 2013.
Awal Pendirian BPR Kapital Mandiri dengan Modal Dasar sebesar Rp.10.000.000.000,- dan Modal yang Disetor sebesar Rp.3.500.000.000,-. Adapun kepemilikan oleh pihak swasta yang terdiri dari 5 orang Pemegang Saham, yaitu :
- Tuan Angelo Fernandus : 33% Saham
- Tuan Susanto Leodjaya : 20% Saham
- Ibu Novi Kasari : 20% Saham
- Tuan Jasan : 10% Saham
- Tuan H. Syamsu Djalal, SH, MH : 17% Saham
Para Pemegang Saham BPR Kapital Mandiri juga mempunyai 4 BPR Lain, yaitu:
- BPR Barelang Mandiri di Kota Batam
- BPR Tunas Mitra Mandiri di kota Pekanbaru
- BPR Kencana Mandiri di kota Jambi
- BPR Buana Mandiri di kota Jambi
Pada pertengahan tahun 2018, dimana pemegang saham sepakat untuk menjual BPR Kapital Mandiri kepada putra daerah Bangka. Guna memperlancar proses penjualan, maka calon investor melakukan penyertaan modal di BPR Kapital Mandiri yaitu :
- Tuan Gupardin
- Tuan Jumali
- Tuan Memed Karyadi
Pada tanggal 1 Maret 2019 melalui RUPS Luar Biasa Kepemilikan BPR Kapital Mandiri menjadi milik:
- Tuan Gupardin
- Tuan Jumali
- Tuan Memed Karyadi
- Tuan Syaifullah
Guna memperkuat Permodalan Pemegang saham sepakat dan menyetujui Tuan Wahyu Dwicahyono untuk menjadi Pemegang Saham BPR Kapital Mandiri. Sehingga Pemegang Saham BPR Kapital Mandiri saat ini sbb :
- Tuan Gupardin
- Tuan Jumali
- Tuan Memed Karyadi
- Tuan Syaifullah
- Tuan Wahyu Dwicahyono
Atas Akuisisi BPR Kapital Mandiri ini mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-64/KR.071/2019 tanggal 24 Mei 2019 dengan akta notaris Ari Wibawa, SH. M.Kn., nomor 16 Tanggal 25 Juni 2019 dengan SK Menkumham RI Nomor AHU-0033231.AH.01.02.TAHUN 2019.